Kemenag Finalkan Teknis Penyelesaian TPG Terhutang
Kemenag Finalkan Teknis Penyelesaian TPG Terhutang
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah kini tengah memfinalkan teknis penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing terhutang tahun 2015-2017.⤇ Mendikbud Akan Tagih Kinerja Guru yang Sudah Dapat....
Kasubdit MI/MTs Kidup Supriyadi menyampaikan, penyelesaian TPG dan Inpassing terhutang mendesak untuk diselesaikan karena anggaran yang dibutuhkan sudah disetujui.
“Anggaran 4,6 T untuk penyelesian TPG dan Inpassing terhutang sudah disetujui DPR dan sudah masuk dalam rancangan APBNP 2017,” katanya di Palembang (29/8).
⤇ Ratusan Guru belum Terima Sertifikasi Kwartal 1 2017
⤇ SKTP Diperbarui, Rp60 Miliar Disiapkan untuk Pencairan Triwulan ...
Dikutip dari rilis Kemenag, menurut Kidup, penyaluran anggaran sebesar itu dibutuhkan langkah percepatan yang bersifat teknis. Apalagi waktu yang tersedia untuk percairan juga tidak panjang.
“Mengingat pendeknya waktu yang tersedia, dibutuhkan langkah taktis yang bersifat teknis untuk menyelesaikan penyaluran anggaran ini. Karenanya sangat mendesak untuk mempersiapkan petunjuk teknis penyelesaian pencairan TPG dan Inpassing terhutang ini,” terangnya.
Menyampaikan pesan Dirjen Pendidikan Islam, Kasubbag Tata Usaha Sidik Sisdiyanto mengingingatkan, TPG dan Inpassing terhutang harus segera diselesaikan. Sebab, selain anggaran sudah disetujui, data by name by address juga sudah tersedia.
“Semua data guru sudah kita dapat dan sudah diverifikasi oleh BPKP,” kata Sidik.
Data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyebut, total tunjangan terhutang selama tiga tahun yang harus dibayarkan sebesar Rp. 4.630.322.496. Data ini sudah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.
Hadir dalam kesempatan Rakor Teknis Direktorat GTK Madrasah ini para Kepala Seksi PTK dari seluruh Indonesia. (T/R05/B05)
Sumber : Mi’raj News Agency (MINA)
0 Response to "Kemenag Finalkan Teknis Penyelesaian TPG Terhutang"
Post a Comment